Peraturan Pangan dan Perlindungan Konsumen

Salah satu hal yang penting dan sangat diperlukan dalam industri pangan adalah peraturan yang dapat digunakan untuk melindungi konsumen. Peraturan dalam industri pangan secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu peraturan administratif dan peraturan operasional. Peraturan administratif merupakan peraturan yang mengatur perizinan, perpajakan, ketenaga kerjaan, izin domisili usaha, dan sebagainya. Sedangkan peraturan operasional merupakan peraturan yang mengontrol proses produksi, contohnya adalah batas penggunaan bahan tambahan pangan (BTP).

Peraturan pangan di Indonesia diatur oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Badan POM merupakan sebuah lembaga atau badan yang berfungsi sebagai regulator dan eksekutor secara bersamaan. Maksudnya adalah BPOM boleh mengeluarkan aturan (regulator) dan juga memantau dan mengawasi langsung proses yang terjadi di lapangan (eksekutor). Badan POM juga memiliki kewenangan untuk menarik produk yang sudah beredar di pasar namun tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM. Contohnya adalah penarikan ikan kalengan yang dilakukan karena ditemukannya cacing yang sudah mati.

Comments