Peraturan Pangan di Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki perundang-undangan yang mengatur segala kegiatan dan aspek kehidupan yang berlangsung di dalamnya. Industri pangan pun tak mengalami pengecualian. Undang-undang yang mengatur bidang pangan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Undang-undang nomor 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (PT). Undang-undang ini akan membahas mengenai izin usaha dan persyaratan yang berkaitan, anggaran dasar, modal dan saham, pengaturan laporan tahunan, serta status badan hukum dan sebagainya.

2. Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang membahas mengenai upah minimum per kabupaten atau kota, kontrak kerja karyawan, hak dan kewajiban pengusaha maupun karyawan, serta BPJS.

3. Undang-undang nomor 28 tahun 2007 mengenai perpajakan yang mengatur mengenai nomor pokok wajib pajak (NPWP), tata cara pembayaran pajak, ketetapan pajak, penagihan pajak, serta keberatan dan banding.

4. Undang-undang nomor 7 tahun 2014 mengenai perdagangan yang mengatur mengenai lingkup pengaturan perdagangan, perdagangan dalam negeri temasuk distribusi barang, sarana perdagangan, perdagangan jasa, perdagangan antar pulau, perizinan, pengendalian bahan pokok, serta larangan/batasan), perdagangan luar negeri (ekspor dan impor), perdagangan perbatasan, dan sebagainya.

5. Undang-undang nomor 28 tahun 2014 mengenai hak cipta mengenai hak ekonomi, hak moral, pembatasan perlindungan, pencipta dan ciptaan, masa berlaku hak cipta, dan sebagainya.

6. Undang-undang nomor 33 tahun 2014 mengenai jaminan produk halal yang membahas mengenai penyelenggara jaminan produk halal, bahan dan proses produk halal, pelaku usaha, tata cara memperoleh sertifikasi halal, dan sebagainya.

7. Hukum perdata yang membahas mengenai perjanjian kerja, jual, beli, kontrak, dan sewa.

Peraturan pangan yang berlaku harus dipatuhi oleh seluruh pelaku pengusaha di bidang pangan. Ada juga kendala dalam pelaksanaan hukum di Indonesia. Terkadang dalam peraturan pangan masih ada batasan yang menyatakan "secukupnya". Hal ini mungkin saja menyebabkan kerancuan sehingga perlu diperbaiki untuk penerapannnya yang lebih baik.

Comments