Perseroan terbatas (PT) merupakan suatu badan hukum yang diwakilkan oleh satu orang. Proses pembuatan PT kurang lebih membutuhkan modal yang harus disiapkan dan modal yang harus disetorkan. Umumnya modal yang disetorkan 25% dari total modal. PT dapat didirikan oleh lebih dari 1 orang. Lalu bagaimana cara untuk mendirikan PT?
Sebuah PT dapat didirikan dengan cara sebagai berikut:
1. Nama PT diberikan ke notaris untuk dicek apakah nama tersebut dapat dipakai atau tidak
2. Pendiri harus menghadap ke notaris.
Pada tahap ini, KTP dari pendiri kemudian dicek (walau pengaju adalah pegawai negeri, dalam hal ini mereka dianggap sebagai orang swasta). Notaris akan membuatkan akta. Akta tersebut berisi mengenai siapa saja yang ikut menemui notaris, tujuan pendirian, sampai kapan didirikan (biasa disebut sebagai sampai waktu yang tidak ditentukan). Pada pasal ke-3 akan disebutkan bahwa PT tersebut akan bergerak pada bidang apa. Di dalam akta tersebut juga disebutkan mengenai modal yang ada dan berapa modal yang disetorkan serta siapa saja yang menyetorkan dan berapa jumlahnya.
3. Setoran Modal
4. Surat Keterangan Domisili
5. Surat Ijin Usaha
6. Daftarkan ke kementrian hukum dan HAM
PT sebagai badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Apabila suatu PT melanggar hukum, maka PT dapat digugat. Gugatan pasti masuk ke hukum perdata. Perdata meliputi hubungan utang-piutang, ikatan dagang, serta sewa-menyewa.
Sumber: google |
Comments
Post a Comment