1. Penyelidikan. Proses penyelidikan dapat dilakukan dengan proses wawancara. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka akan dilanjutkan menjadi penyidikan.
2. Penyidikan: Proses penyidikan dilakukan apabila sudah didapatkan seorang tersangka dan dilakukan oleh polisi. Hasil dari penyidikan akan diberikan ke kejaksaan.
3. Kejaksaan kemudian akan memeriksa kelengkapan berkas. Apabila belum diterima, maka berkas dikembalikan ke polisi untuk dilengkapkan kembali. Apabila berkas sudah bisa diterima, maka akan dilanjutkan dengan pengadilan.
4. Sidang pertama. Pada sidang ini akan dilakukan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
5. Dilakukan eksepsi (sanggahan pengacara).
6. Kemudian jaksa akan melakukan jawaban terhadap eksepsi
7. Kemudian akan didapatkan putusan sela.
8. Sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi dari kepolisian yang bersifat memberatkan terdakwa. Terdakwa juga boleh mengajukan saksi untuk meringankan dakwaan,
9. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti hingga kemudian ditetapak tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
10. Pengacara dari terdakwa atau terdakwa berhak melakukan pledoi atau pembelaan. Jaksa boleh menanggapi pembelaan tersebut yang disebut sebagai replik.
11. Pengacara dapat melakukan bantahan terhadap replik yang kemudian akan disebut sebagai duplik.
12. Putusan akhir yang menentukan hukuman atau putusan bebas pada terdakwa.
Apabila hasil dari pengadilan negeri tidak cukup, maka jaksa atau terdakwa boleh menaikkan banding ke pengailan tinggi. Majelis hakim kemudian akan memeriksa sendiri dan memutuskan apakah hukuman cukup apa tidak. Apabila masih tidak memuaskan, maka dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah tahap kasasi, hukuman dapat ditambahkan. Apabila terdakwa tidak puas, maka dapat dilakukan peninjauan kembali yang dapat memberikan bukti baru ataupun penolakan yang menyebabkan hukuman bersifat tetap.
Lalu apa yang terjadi pada pengadilan perdata?
1. Karyawan akan mengirimkan gugatan ke pengadilan.
2. Kemudian pengadilan akan mempertemukan penggugat dan tergugat untuk melaukan mediasi.
3. Apabila mediasi gagal, maka akan dilakukan sidang pertama
4. Sidang pertama berisi pada pembacaan gugatan
5. Replik: penegasan oleh pihak 1
6. Duplik
7. Pemeriksaan saksi
8. Pemeriksaan barang bukti
9. Kesimpulan
10. Hakim kemudian akan memutus perkara
Comments
Post a Comment