Ekspor dan impor merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan tujuan membantu perekonomian dari suatu negara. Selain itu, ekspor dan impor berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dari negara tersebut apabila negara tidak ampu memenuhinya.
Hal-hal mengenai ekspor dan impor di atur dalam UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Berikut merupakan cara melakukan ekspor dan impor:
Hal-hal mengenai ekspor dan impor di atur dalam UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Berikut merupakan cara melakukan ekspor dan impor:
Ekspor:
1. Barang yang akan diekspor dicek, apakah barang tersebut diperbolehkan atau tidak untuk diekspor. Proses pengecekan barang berdasarkan pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, daftar kode Harmonized System (HS) ekspor juga dicek. Berdasarkan kode harmonized system, akan ditentukan apabila barang memerlukan karantina/tidak, bebas penyakit, dan lain-lain
2. Eksportir mengurus pembuatan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang dilakukan di bea cukai.
3. Eksportir menyiapkan barang dan dokumen-dokumen penukungnya berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), daftar kemasan, invoice, dan nomor kepabeanan.
4. Eksportir memberikan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) ke bea cukai yang disertai dengan dokumen seperti copy ID direksi dan akte pendirian perusahaan.
5. Sebelum tahap 1-5 dilakukan, importir akan membuka LC (Letter of Credit) di bank importir yang akan diteruskan ke bank koresponden eksportir, dan diteruskan lagi ke eksportir.
6. Setelah eksportir menerima LC, jika ada kesepakatan kemudian diperiksa terlebih dahulu oleh independen surveyor.
7. Pemeriksaan barang yang diekspor (dapat dilakukan oleh perusahaan ekspedisi muatan kapal atau oleh perusahaan eksportir sendiri)
8. Barang yang diekspor akan dimuat ke kapal untuk dikirim.
10. Eksportir akan memperoleh Bill of Loading. Sebelumnya, eksportir harus mengurus perizinan pemuatan barang terlebih dahulu di bea cukai dan SKA (Surat Keterangan Asal) dari dinas perdagangan/perindustrian.
11. Eksportir menyerahkan seluruh dokumen-dokumen fotokopi ke bank koresponden eksportir, yang akan diteruskan ke importir untuk pengambilan barang di kepabeanan.
12. Importir akan membayarkan LC terlebih dahulu, baru dokumen-dokumen tersebut dapat diberikan ke importir.
13. Uang yang telah dibayarkan importir ke bank importir akan diteruskan ke bank koresponden eksportir, baru diteruskan ke eksportir.
Impor:
1. Importir membuat perjanjian dengan eksportir
2. Importir membuka LC di bank devisa (dalam negeri)
3. LC dikirimkan ke bank koresponden eksportir dan diteruskan ke eksportir.
4. Eksportir harus menyiapkan barang, dan dokumen-dokumen sesuai persyaratan ekspor yang berlaku di negara tersebut.
5. Eksportir mengirimkan dokumen negosiasi dan bukti bahwa barang telah siap dimuat di kapal.
6. Setelah itu barang dikirim, dan masuk ke pelabuhan Indonesia.
7. Barang yang diimpor tersebut akan diproses terlebih dahulu (barang memerlukan karantina atau tidak).
8. Setelah lolos pemeriksaan, baru barang dapat dikeluarkan ari bea cukai.
9. Importir kemudian mengurus proses pengambilan barang. Proses pengurusan pengambilan barang ini dapat dilakukan pihak importir langsung atau melalui biro jasa.
Comments
Post a Comment