1. Pengisian formulir permohonan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga
2. Fotokopi KTP pemohon/pemilik
3. Akte Pendirian Perusahaan (Bagi Badan Usaha/koperasi)
4.Surat yang menyatakan status bangunan (akte hak milik/sewa/kontrak): dapat digunakan bukti pembayaran PBB
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan
6. Data perusahaan makanan Industri Rumah Tangga
7. Data produk makanan
8. Peta lokasi: dapat diambil dari google maps
9. Denah bangunan: digambar manual
10. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha): diurusan di RT/RW di tempat usaha
11. Pas foto 4x6 cm pemohon sebanyak 2 lembar
12. Surat pernyataan akan mengikuti tata cara pelabelan sesuai PP No.69 Tahun 1999
13. Rancangan label pangan: label dapat ditempelkan
14. Fotokopi sertifikat penyuluhan kemanan pangan
15. Sertifikat hasil uji laboratorium produk makanan: produk yang didaftarkan diujikan di labkesda setempat
16. Surat pernyataan yang akan melakukan kegiatan produksi pada alamat yang didaftarkan yang ditanda tangani di atas materai 6000
17. Surat pernyataan menaati UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bermaterai 6000
18. Alur produksi / Cara produksi
19. Rincian alat produksi yang digunakan
20. Fotokopi sertifikat produksi PIRT (SPP-IRT) bagi yang melakukan perpanjangan.
Persyaratan yang dibutuhkan di setiap daerah mungkin saja berbeda-beda sehingga sebaiknya untuk keterangan lebih lanjut atau pertanyaan-pertanyaan dapat langsung ditanyakan ke PTSP setempat.
Comments
Post a Comment