Pajak pertambahan nilai atau PPN merupaan pajak yang dikenakan pada transaksi atas barang dan jasa kena pajak. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperjualbelikan. Pajak pertambahan nilai juga dapat dikenakan pada barang mewah yang biasa disbut sebagai pajak pejualan atas barang mewah (PPnBM). PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada penjualan barang mewah sebagaimana diatur dalam undang-undang PPN. PPnBM dikenakan pada penjualan barang mewah atau produk yang dianggap bukan merupakan kebutuhan pokok dan dikonsumsi oleh masyarakat tertentu yang umumnya merupakan masyarakat dengan penghasilan yang tinggi. Pengertian lain dari barang mewah adalah barang yang dibeli untuk menunjukkan status atau jika dikonsumsi dinilai dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat Indonesia. Peraturan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai adalah undang-undang nomor 8 tahun 1983 dan telah mengalami perubahan. Perubahan yang terakhir adalah undang-undang nomor 42 tahun 2009.
Pembayaran pajak pertabahan nilai dapat dilimpahkan kepada orang lain. Pembayaran PPN akan selalu dilimpahkan kepada produk akhir. Contohnya adalah sebagai berikut:
- A ingin menjual kursi kepada B dengan harga Rp 150.000. Penjualan ini dikenakan pajak 10%. Sehingga A harus membayar pajak sebesar Rp 15.000. Dalam transaksi ini, B berarti harus membayar sejumlah Rp 165.000. Dengan demikian pajak sejumlah Rp 15.000 yang seharusnya dibayarkan oleh A telah ditanggung oleh B dan A tidak perlu membayarkan pajak dengan uangnya sendiri.
Comments
Post a Comment