Pajak penghasilan atau PPH merupakan pajak yang termasuk dalam pajak langsung. Perhitungan pajak penghasilan (PPh) dilakukan berdasarkan pada Pasal 21. Penghasilan tidak akan dikenakan pajak apabila termasuk dalam tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan adanya PTKP, maka jumlah yang harus dibayarkan adalah selisih lebihnya pajak yang telah dikurangi dengan PTKP. PTKP yang berlaku pada tahun 2018 masih sama dengan PTKP 2016 dengan perincian sebagai berikut:
- Rp. 54.000.000 per tahun atau setara dengan Rp. 4.500.000 per bulan untuk PTKP individu.
- Apabila individu tersebut memiliki tanggungan dalam keluarga (istri/suami, anak, orang tua, dsb.) yang memang terdaftar secara sah sebagai tanggungannya, maka PTKP orang tersebut akan ditambahkan setiap 1 orang yang ditanggung.
- Rp. 4.500.000 per tahun atau setara dengan Rp. 375.000 per bulan tambahan untuk PTKP
Pajak memiliki peranan penting sebagai sumber pendapatan negara. Selain fungsinya sebagai pendapatan negara, pajak juga memiliki fungsi distribusi pendapatan. Pajak penghasilan pribadi merupakan instrumen untuk mengatasi ketimpangan distribusi pendapatan antara masyarakat dengan pendapatan tinggi dan rendah. Untuk mewujudkan fungsi ini, maka tarif pajak penghasilan pribadi dikenakan tarif pajak progresif. Hal ini berarti bahwa masyarakat yang memiliki pendapatan yang tinggi akan dikenakan pajak yang tinggi pula. Hal ini sesuai dengan teori daya pikul yang berarti pajak dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonominya. Tarif pajak yang dikenakan pada pribadi adalah sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 dikenakan pajak 5%
- Penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenakan pajak 15%
- Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan pajak 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000 dikenakan pajak 30%
Comments
Post a Comment