Pemanis merupakan bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan buatan yang berperan untuk memberikan rasa manis pada produk pangan. Pemanis buatan yang dibahas dalam PerKa BPOM RI No. 4 Tahun 2014 adalah asesulfam-k, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam. Selain PerKa BPOM RI No. 4 Tahun 2014, peraturan lain yang mengatur mengenai penggunaan BTP pemanis adalah PerMenKes No. 33 Tahun 2012. Peraturan mengenai pemanis buatan ini membahas mengenai ketentuan pelabelan, larangan dan sanksi, serta ADI dari masing-masing pemanis buatan.
Peraturan mengenai pelabelan makanan yang mengandung pemanis buatan diatur dalam PerMenKes No. 33 Tahun 2012. Ketentuan tersebut adalah:
1. Label pangan yang mengandung pemanis buatan harus mencantumkan tulisan "mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui".
2. Label pangan untuk penderita diabetes dan/atau makanan berkalori rendah harus dicantumkan tulisan "untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah".
3. Label pangan olahan yang menggunakan pemanis buatan aspartam wajib mencantumkan peringatan "mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik"
4. Label pangan olahan yang menggunakan pemanis poliol, wajib mencantumkan peringatan "konsumsi berlebihan dapat menyebabkan efek laksatif".
5. Label pangan olahan yang menggunakan gula dan pemanis buatan wajib mencantumkan tulisan "mengandung gula dan pemanis buatan".
Berdasarkan PerKa BPOM RI No. 4 Tahun 2014 mengatur mengenai larangan dan sanksi. Larangannya adalah dilarang digunakan pada produk untuk bayi, anak berusia dibawah tiga tahun, ibu hamil, ibu menyusui. Apabila terbukti melanggar, maka sanksi yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
1. Peringatan tertulis
2. Larangan pengedaran untuk sementara waktu dan/atau dengan perintah penarikan produk kembali dari peredaran.
3. Perintah pemusnahan
4. Pencabutan izin edar.
ADI yang ditetapkan oleh PerKa BPOM adalah sebagai berikut:
1. Asesulfam-k: 0-15 mg/kg BB
2. Aspartam: 0-40 mg/kg BB
3. Siklamat: 0-11 mg/kg BB (dalam bentuk asam, C, Na)
4. Sakarin: 0-5 mg/kg BB (dalam bentuk K, Ca, Na)
5. Sukralosa: 0-15 mg/kg BB
6. Neotam: 0-2 mg/kg BB
Peraturan mengenai pelabelan makanan yang mengandung pemanis buatan diatur dalam PerMenKes No. 33 Tahun 2012. Ketentuan tersebut adalah:
1. Label pangan yang mengandung pemanis buatan harus mencantumkan tulisan "mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui".
2. Label pangan untuk penderita diabetes dan/atau makanan berkalori rendah harus dicantumkan tulisan "untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah".
3. Label pangan olahan yang menggunakan pemanis buatan aspartam wajib mencantumkan peringatan "mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik"
4. Label pangan olahan yang menggunakan pemanis poliol, wajib mencantumkan peringatan "konsumsi berlebihan dapat menyebabkan efek laksatif".
5. Label pangan olahan yang menggunakan gula dan pemanis buatan wajib mencantumkan tulisan "mengandung gula dan pemanis buatan".
Berdasarkan PerKa BPOM RI No. 4 Tahun 2014 mengatur mengenai larangan dan sanksi. Larangannya adalah dilarang digunakan pada produk untuk bayi, anak berusia dibawah tiga tahun, ibu hamil, ibu menyusui. Apabila terbukti melanggar, maka sanksi yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
1. Peringatan tertulis
2. Larangan pengedaran untuk sementara waktu dan/atau dengan perintah penarikan produk kembali dari peredaran.
3. Perintah pemusnahan
4. Pencabutan izin edar.
ADI yang ditetapkan oleh PerKa BPOM adalah sebagai berikut:
1. Asesulfam-k: 0-15 mg/kg BB
2. Aspartam: 0-40 mg/kg BB
3. Siklamat: 0-11 mg/kg BB (dalam bentuk asam, C, Na)
4. Sakarin: 0-5 mg/kg BB (dalam bentuk K, Ca, Na)
5. Sukralosa: 0-15 mg/kg BB
6. Neotam: 0-2 mg/kg BB
Comments
Post a Comment