Penggunaan Pengawet pada Makanan

   Setiap bahan pangan pasti memiliki masa simpannya masing-masing. Kerusakan yang terjadi dapat disebabkan oleh karena cemaran mikroba atau dekomposisi dari bahan tersebut. Salah satu cara untuk memperpanjang umur simpan dari produk adalah dengan cara menambahkan BTP pengawet. Hal ini juga dapat menyebabkan terhindarnya suatu perusahaan dari kerugian secara ekonomi. Penggunaan BTP pengawet dapat menyebabkan beberapa efek samping pada kesehatan manusia. Oleh karena itu, penggunaan pengawet juga harus dibatasi dan telah diatur oleh PerKa BPOM No. 36 tahun 2013. PerKa BPOM tersebut mengatur mengenai jenis pengawet yang diperbolehkan untuk digunakan dan berapa jumlah maksimum yang diijinkan. Berikut merupakan jenis pengawet yang diizinkan oleh BPOM:
1 Asam sorbat dan garamnya: ADI 0-25 mg/kg BB.
2. Asam benzoat dan garamnya: ADI 0-5 mg/kg BB
3. Etil para-hidroksibenzoat: Adi 0-10 mg/kg BB
4. metil para-hidroksibenzoat: Adi 0-10 mg/kg BB
5. Sulfit: ADI 0-0,7 mg/kg BB
6. Nisin: ADI 0-33 mg/kg BB
7. Nitrit: ADI 0-0,06 mg/kg BB
8. Nitrat: 0-3,7 mg/kg BB
9. Asam propionat dan garamnya: tidak dibatasi
10. Lisozim hidroklorida: tidak dibatasi

   Selain pembatasan, PerKa BPOM juga membahas mengenai larangan dan hukuman. Larangan yang dimaksud adalah:
1. Menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan
2. Menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan
3. Menyembunyikan kerusakan pangan
   Apabila dilanggar, maka sanksi yang akan diberikan berupa:
1. Peringatan secara tertulis
2. Larangan mengedarkan untuk sementara waktu yang disertai atau tidak disertai dengan penarikan
3. Perintah pemusnahan 
4. Pencabutan izin edar.

Comments