Halal merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kaum Muslim sesuai dengan perintah Allah yang tertulis dalam Al-Qur'an dan Hadis. Halal sendiri berarti diperbolehkan, diterima, dan diizinkan. Peraturan yang membahas mengenai halal adalah Peraturan Presiden No.83 Tahun 2015, Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, dan Keputusan Menteri Agama RI No. 518 Tahun 2001.
Sertifikasi halal merupakan proses sertifikasi produk yang didasari dengan adanya hukum Shariah. Umumnya,sebuah produk yang telah tersertifikasi halal akan mendapatkan nilai tambah bagi masyarakat di Indonesia. Sertifikasi kehalalan di Indonesia diatur oleh LPPOM-MUI. Audit sertifikasi halal harus dilakukan minimal 1 kali dalam 6 bulan. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, beberapa tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan adalah:
1. Mengirimkan perwakilan dari perusahaan untuk mengikuti pelatihan mengenai Jaminan Halal.
2. Perusahaan mendaftarkan produk.
3. Pengauditan produk. Pada tahap ini, akan diputuskan apakah produk harus melalui pengujian di laboratorium atau tidak.
4. Apabila syarat pemeriksaan sudah baik seluruhnya, maka hasil ini akan dirapatkan oleh komisi FATWA. Setelah disetujui, maka sertifikat halal dapat diterbitkan. Namun, apabila hasilnya masih kurang baik, maka perusahaan harus membenahi faktor-faktor yang kurang baik dan melakukan audit ulang.
Comments
Post a Comment