Ketenagakerjaan yang ada di Indonesia diatur pada undang-undang no. 13 tahun 2003. Ketenagakerjaan sendiri merupakan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada saat sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja sendiri merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Undang-undang ketenagakerjaan membahas beberapa komponen yaitu pelatihan kerja, penempatan kerja, hubungan kerja, waktu kerja, perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan.
Pelatihan kerja dibutuhkan untuk membekali, meningkatkan, mengembangkan seseorang sehingga menjadi mampu melaksanaan suatu pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan. Pada undang-undang ketenagakerjaan dinyatakan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan tanggung jawab dari semua pihak termasuk pemerintah dan pengusaha sehingga pengusaha diwajibkan untuk melaksanakan program pengembangan kompetensi kerja dengan mewajibkan perusahaan mengadakan pelatihan.
Penempatan kerja berdasarkan pasal 32 ayat 3 menyatakan bahwa semua wilayah Indoensia dalam NKRI terbuka bagi seluruh tenaga kerja Indonsia. Penempatan kerja harus memperhatikan ketentuan mengenai syarat perjanjian kerja. Pemberi penempatan tenaga kerja harus memberikan perlindungan:
1. dalam rekrutmen dan seleksi dilakukan secara terbuka, bebas, objektif, adil, dan tanpa diskriminasi.
2. Adanya jaminan penyediaan akomodiasi, transportasi, dan konsumsi yang layak
3. Penempatan sesuai dengan jabatan yang diminta
Hubungan kerja menjelaskan hubungan antara pekerja dengan pengusaha dalam proses produksi barang dan jasa yang didasarkan pada perjanjian kerja baik tertulis maupun tidak. Pembuatan perjanjian kerja dan pengangkatan merupakan tanggung jawab dari pengusaha, apabila pengusaha tidak membuat maka segala akibat dari pelaksaaan hubungan kerja ditanggung oleh pengusaha.
Waku kerja sudah diatur dalam undang-undang dan apabila perusahaan melebihi waktu kerja tersebut maka perusahaan harus memberikan upah kerja lembur. Waktu kerja berbeda-beda sesuai dengan bidangnya dan diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi. Perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan membahas mengenai larangan memperkerjakan anak di bawah umur Upah minimum yang ditetakkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten dan berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten.
Comments
Post a Comment