Undang-undang koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 10 / Per / M.KUKM / IX / 2015. Koperasi berdasarkan fungsinya dapat digolongkan menjadi jenis keanggotaannya dan jenis kegiatannya.
Berdasarkan anggotanya, koperasi dapat dibagi menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer merupakan koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perseorangan (minimal 20 orang) sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi (minimal 3 koperasi).
Berdasarkan kegiatannya koperasi dibagi menjadi 5 jenis yaitu koperasi simpan-pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi jasa dan koperasi serba usaha. Koperasi simpan pinjam merupakan badan keuangan bukan bank yang memiliki tugas berupa memberikan pinjaman dan melayani tempat penyimpanan. Koperasi konsumen merupakan koperasi yang beranggotakan konsumen yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan barang kebutuhan. Koperasi produsen merupakan koperasi yang menyelenggarakan pelayanan di bidang sarana produksi dan pemasaran. Koperasi konsumen merupakan koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa, dan melakukan kegiatan atau jasa utama berupa pembelian bersama. Koperasi Produsen merupakan koperasi yang anggotanya tidak memiliki perusahaan  sendiri tetapi bekerja sama dengan wadah koperasi untuk memproduksi dan memasarkan barang atau jasa. Koperasi Jasa merupakan koperasi yang menyediakan pelayanan berupa jasa yang bersifat non simpan pinjam. Koperasi Serba Usaha merupakan koperasi yang menyediakan berbagai macam kebutuhan ekonomi, meliputi bidang produksi, konsumsi, perkreditan serta jasa.

Berikut merupakan langkah-langkah pendirian koperasi:
1. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu akan mendapatkan penyuluhan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
2. Rapat pembentukan dapat berlangsung apabila terdapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seseorang/beberapa orang pendiri koperasi, serta disarankan mengundang pejabat atau petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian. Hal-hal yang dibicarakan di dalam rapat meliputi tujuan pendirian koperasi, kegiatan usaha yang hendak dijalankan, persyaratan menjadi anggota, menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi (dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib), menyusun anggaran dasar.
3. Pembuatan akta pendirian koperasi: Akta Pendirian Koperasi harus dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia, apabila di kecamatan tidak terdapat Notaris, maka Akta Pendirian Notaris dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri. Akta Pendirian Koperasi berisi mengenai Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian koperasi.

Comments