Undang-Undang Pajak

Hasil gambar untuk pajak
   Pajak di Indonesia diatur dalam undang-undang no 16 tahun 2009. Pajak sendiri merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh masyarakat ke kas negara dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan diguakan untuk membayar pengeluaran umum berupa pembangunan negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pajak dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu berdasarkan golongan, sifat, dan pemungutan.
   Pajak berdasarkan golongan terbagi menjadi:
1. Pajak langsung: Pajak yang harus dipikul sendiri dan tidak dapat dibebankan ke pihak lain, contohnya adalah pajak penghasilan (PPH)
2. Pajak tidak langsung: pajak yang dapat dibebankan ke orang lain, contohnya adalah pajak restoran.

   Pajak berdasarkan sifatnya terbagi menjadi:
1. Pajak subjektif: Pajak yang dikeakan pada orang yang telah berpenghasilan, contoh PPH
2. Pajak objektif: Pajak yang dikenakan atas benda dan kemudian dicari subjeknya, contoh: penjualan atas barang mewah

   Pajak berdasarkan pemungutannya dibagi mejadi:
1. Pajak pusat, contoh
  • PPH
  • PPN
  • Pajak penjualan atas barang mewah (PPnB)
  • Bea materai
  • Pajak Bumi
2. Pajak daerah terbagi 2, yaitu:
  • Pajak provinsi, contoh pajak kendaraan bermotor
  • Pajak kabupaten, contoh: pajak hotel restoran
   Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas dari wajib pajak. NPWP sebenarnya berfungsi untuk menjaga ketertiban membayar pajak.

Comments