Pajak berdasarkan golongan terbagi menjadi:
1. Pajak langsung: Pajak yang harus dipikul sendiri dan tidak dapat dibebankan ke pihak lain, contohnya adalah pajak penghasilan (PPH)
2. Pajak tidak langsung: pajak yang dapat dibebankan ke orang lain, contohnya adalah pajak restoran.
Pajak berdasarkan sifatnya terbagi menjadi:
1. Pajak subjektif: Pajak yang dikeakan pada orang yang telah berpenghasilan, contoh PPH
2. Pajak objektif: Pajak yang dikenakan atas benda dan kemudian dicari subjeknya, contoh: penjualan atas barang mewah
Pajak berdasarkan pemungutannya dibagi mejadi:
1. Pajak pusat, contoh
- PPH
- PPN
- Pajak penjualan atas barang mewah (PPnB)
- Bea materai
- Pajak Bumi
2. Pajak daerah terbagi 2, yaitu:
- Pajak provinsi, contoh pajak kendaraan bermotor
- Pajak kabupaten, contoh: pajak hotel restoran
Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas dari wajib pajak. NPWP sebenarnya berfungsi untuk menjaga ketertiban membayar pajak.
Comments
Post a Comment