Undang-undang perbankan

   Perbankan merupakan lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat dan merupakan pusat perekonomian. Bank memiliki peranan penting dalam suatu negara. Peranan bank adalah memelihara kestabilan moneter dengan mengatur perputaran uang di masyrakat. Peran bank yang lain adalah menjadi perantara keuangan dengan cara menghimpun maupun menyalurkan dana yang berfungsi untuk menunjang kegiatan perekonomian. Salah satu caranya adalah memberikan kredit pada masyarakat. Peraturan yang membahas mengenai perbankan dan mengatur perkreditan adalah undang-undang no. 10 tahun 1998.
Hasil gambar untuk perbankan

   Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat i persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit sendiri dapat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif. Kredit konsumtif merupakan kredit untuk debitur dalam keperluannya konsumsi seperti kredit rumah dan kredit kendaraan bermotor. Kredit produktif sendiri dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit likuiditas. Kredit investasi merupakan kredit yang digunakan untuk pembelian aset seperti tanah dan mesin. Kredit modal kerja merupakan bantuan modal lancar yang habis dalam pemakaian seperti pembelian bahan baku. Kredit likuiditas merupakan bantuan yang diberikan oleh kreditur untuk ebitur yang mengalami kesulitan likuiditas.

   Pengajuan kredit suatu usaha memiliki beberapa syarat yaitu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga berusia 21-65 tahun. Selain syarat tersebut, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
1. Fotokopi dokumen legalitas pemohon (misal KTP)
2. Fotokopi dokumen legalitas usaha (misal TDP atau SIUP)
3. Fotokopi NPWP usaha atau pemohon
4. Fotokopi identitas atau KTP seluruh direksi
5. Fotokopi akta pendirian dan akta perubahan lengkap (hanya untuk badan usaha PT, firma)
6. Fotokopi rekening koran perusahaan selama 6 bulan terakhir
7. Foto usaha tampak depan dan dalam
8. Proposal kredit
9. Formulir pengajuan kredit
10. Fotokopi dokumen yang menjadi jaminan

   Setelah seluruh dokumen dilengkapi, maka berikut merupakan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengajukan kredit:
1. Peminjam datang ke bank dengan membawa dokumen yang telah disiapkan dan mengisi formulir pengajuan kredit
2. Berkas diserahkan ke account officer yang akan menganalisis pengajuan kredit.
3. Account officer akan menyamaikan hasil analisis dan dokumen ke appraisal untuk analisis lebih lanjut.
4. Apabila disetujui, maka akan dilakukan penyerahan dan pemeriksaan jaminan asli.
5. Bank akan membukakan rekening baru untuk mencairkan kredit

Comments